Medialampung.co.id – Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN di jajaran Pemkab Pringsewu sudah dapat dibayarkan pada Selasa (15/6).
Tak hanya ASN Pegawai Non PNS juga mendapatkannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho, SE, MP membenarkan bila gaji ke-13 sudah tinggal membayarkan.
“Anggarannya sekitar Rp 15 Miliar. Mulai Selasa (25/6) mendatang,” ungkapnya.
Gaji Ke-13 untuk PNS meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
Gaji ke-13 diberikan berdasarkan gaji bulan April 2021.
Lanjut Arif, Pemkab Pringsewu juga menganggarkan pembayaran untuk pegawai non PNS.
“Untuk Pegawai Non PNS diberikan sebesar Rp. 1 juta,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan pembayarannya di katakan alumnus magister dari IPB itu dikembalikan pada keaktifan satuan kerja masing-masing dalam mengusulkan pembayaran gaji ke-13 di lingkungan kerjanya. (sag/mlo)