Medialampung.co.id – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I.A Tanjung Karang, gelar Rapid Test massal kepada 40 pegawainya, pada Kamis (18/6).
Diungkapkan Hendri Irawan Humas PN Kelas I.A Tanjung Karang menuturkan, Rapid Test yang dilaksanakan hari ini dilaksanakan untuk seluruh Hakim, Karyawan dan tenaga honorer.
“Ini sesuai perintah Bapak Ketua PN Kelas I.A Tanjung Karang, kita kerjasama dengan Dinkes Kota Bandarlampung bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk pelaksanaannya,” ucapnya, Kamis (18/6).
Kegiatan tersebut menurut Hendri dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama sendiri diikuti 40 orang.
“Ya total Hakim dan seluruh pegawai kita ada sekitar 130 orang, sisanya akan dilaksanakan pada tahap kedua,”jelasnya.
Untuk waktu pelaksanaan tahap kedua sendiri, akan kembali disesuaikan jadwalnya dengan Dinkes.
“Masih mau kita bicara dengan pimpinan dan koordinasi ke dinkes,” ucapnya.
Untuk hasilnya, menurutnya berdasarkan laporan Dinkes dinyatakan negatif semua.
“Ya laporan tertulisnya belum masuk ke kita, besok paling. Tapi dari laporan via ponsel 40 orang yang dites semuanya negatif,” ucapnya.(pip/mlo)