Medialampung.co.id – Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba. Masing-masing, MS (21) dan AS (30) warga Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang gerak-gerik mereka yang mencurigakan.
Dari laporan tersebut, personil Satuan Narkoba Polres Lamtim melakukan penyelidikan. Hasilnya, personil Satnarkoba mengamankan ke dua tersangka di wilayah Kecamatan Way Jepara, Minggu (21/2) pukul 01.30 WIB.
Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dennis Arya Putra. (wid/mlo)