Medialampung.co.id – Di tahun 2022 ini, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.
Hal ini bahkan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
Dimana ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau
Oleh karena itu Pemerintah Desa Margorejo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan memanfaatkan 10% atau setengah dari anggaran program Ketahanan Pangan tersebut dengan melaksanakan pembangunan dan pelebaran jalan pertanian di wilayahnya
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Desa Margorejo Berto Julian dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Karena sebagaimana kita ketahui perekonomian warga desa Margorejo hampir 80 persen adalah petani,” ujar Kades Termuda di Kecamatan Jatiagung itu.
Pembangunan jalan ini dilakukan semata-mata guna meningkatkan kualitas hasil perekonomian di desanya.
“Karena akses jalan pertanian ini sebagai kunci utama akses jalan para petani dalam mengangkut hasil bumi setiap musim panen,” terang Berto.
“Harapannya semoga para petani bisa lebih mudah dan cepat dalam melalui jalan menuju ladang pertanian serta dalam pengerjaan jalan pertanian itu memakan waktu selama 10 hari dengan memakai alat berat, yang mempunyai panjang kurang lebih 4 kilo dan lebar 4 meter,” tandasnya.(wji/mlo)