Medialampung.co.id – Dunia Usaha mengalami perubahan yang sangat signifikan pada masa pandemi Covid-19.
Tidak ada yang luput dari dampak pandemi, semua sektor usaha terkena imbas dari kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, alhasil banyak pekerja yang harus dirumahkan, bahkan mengarah ke Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman kepada Medialampung.co.id melalui sambungan WhatsApp, Rabu (11/8) selama masa pemberlakuan PPKM Level 4 ini, pihaknya banyak menerima pengaduan pekerja.
“Ketika memasuki PPKM Level 4 ini, seminggu lalu, memang ada beberapa perusahaan yang sudah mem-PHK. Terakhir kemarin yang melakukan PHK adalah Rumah Sakit Urip Sumoharjo sebanyak 14 orang,” ucapnya.
Abdurahman mengungkapkan ada beberapa pekerja yang diberhentikan oleh Rumah Sakit Urip Sumoharjo seperti security dan petugas loket.
“Yang terkena PHK itu security dan petugas loket karcis,” katanya.
lanjut dia, Sebelum memasuki PPKM Level 4, sudah ada tenaga kerja yang pernah di PHK oleh beberapa perusahaan namun bukan terkait dampak PPKM.
“Selain itu sudah pernah ada juga. Sebelum pelaksanaan PPKM Level 4 ini loh, ada 125 orang di PHK,” lanjut dia.
Menurut dia, pengaduan yang diterima oleh Disnaker diantaranya mengenai permasalahan karena dia di PHK dan hak-haknya tidak dipenuhi atau diberikan.
“Biasanya karena di-PHK, tapi tidak dapat pesangon, terus mereka lapor kesini jadi ya kita panggil,” terang dia.
Ia menambahkan, nantinya setelah menerima pengaduan dari para pekerja yang di PHK maka akan kita proses dan berikan anjuran.
“Semua pihak yang terlibat nanti akan kita panggil, baik itu perusahaan atau para pekerja yang di PHK. Cuma karena kita sedang pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PPKM tahap awal kita lakukan mediasi secara online, jadi tidak datang kesini. Karena sudah lewat seminggu, sudah mulai kita buka lagi mediasi disini cuma kita batasi, di dalam ruangan tidak lama-lama, dan yang hadir juga hanya 25% saja dari kapasitas ruangan, paling banyak 6 orang saja,” tandas Kadis Tenaga Kerja kota Bandarlampung Wan Abdurrahman.(jim/mlo)