Medialampung.co.id –Sebanyak 44 orang tenaga kerja yang bekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Barat, terdampak atas adanya kebijakan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan sementara.
Untuk jumlah karyawan yang di PHK berjumlah 19 orang, sementara PT. Tiga Oregon Putra, pelaksana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) Way Kuol, di Kecamatan Batubrak melaporkan bahwa perusahaan merubahkan 25 orang tenaga kerja.
Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Ketenagakerjaan Lambar Sugeng Raharjo mengungkapkan, data perkembangan ketenagakerjaan selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang terdampak PHK dan dirumahkan oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja bertambah dan saat ini jumlahnya sebanyak 44 orang.
“Untuk saat ini tenaga kerja di Lambar yang terdampak Covid-19 dan diputus hubungan kerjasama dengan pihak perusahaan sebanyak 44 orang, yang terdiri dari 19 tenaga kerja pemutusan PHK dan 25 lainnya dirumahkan,” ungkap Sugeng Raharjo.
Dijelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan untuk perusahaan-perusahaan di Lambar melaporkan kepada Dinas PTSP jika terdapat tenaga kerja yang di PHK, dan sejauh ini sejumlah perusahaan pro-aktif menyampaikan laporan.
“Kami sudah melayangkan surat kepada perusahaan di Lambar untuk melaporkan jika ada tenaga kerja yang di PHK, untuk saat ini hanya empat perusahaan yang telah melaporkan, dan harapan kami jika masih ada perusahaan yang merumahkan atau melakukan PHK karyawannya agar melaporkan ke kami,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk jumlah karyawan yang di PHK yakni berjumlah 19 orang tersebut rinciannya yakni Hotel Sahabat Utama 11 orang, PT. Mandala Multi Finance tujuh orang, kemudian Bank Eka satu orang.
”Data bersumber Online Single Submission (OSS), jumlah perusahaan baik perorangan, kelompok, Persekutuan Komanditer maupun Perseroan Terbatas, di Lampung Barat sebanyak 192. Karena itu jika masih ada perusahaan yang memutus hubungan kerja dengan karyawannya atau merumahkan karyawan untuk melapor, jangan ada yang menutup-nutupi,” pungkasnya. (nop/mlo)