Medialampung.co.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengimbau masyarakat laki-laki dan perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan, diharapkan untuk dapat memperhatikan batas usia minimal pernikahan. Kasi Bimbingan Masyarakat
Tag: Menikah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.