Medialampung.co.id – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lambar meminta kepada seluruh pedagang hewan ternak yang akan diangkut keluar Kabupaten Lambar agar mengurus surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sebagaimana diatur
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.