Medialampung.co.id – Satreskrim Polres Lampung Tengah dan Polsek Seputihsurabaya mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa STNK bermotor. Yakni dengan tersangka Suradal (49), warga Kampung Gayabaru III, Kecamatan Bandarsurabaya, dan Efan Efendi
Tag: STNK
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.