Lampung Barat1Buddy07/01/2021 | 16:30 Tahun Ini, UMK Lambar Ditetapkan Rp2.526.545,75Medialampung.co.id – Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Lambar tahun ini ditetapkan sebesar Rp2.526.545,75 per bulan. Jumlah itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung No.G/536/V.08/HK/2020 tentang penetapan UMK Lambar tahun 2021. “Jumlah