Medialampung.co.id– Kesal lantaran mobil yang di beli tak di lengkapi BPKB bahkan berakhir dengan penarikan oleh leasing, Maryani (50) akhirnya melaporkan MH (30) yang masih se kampung dengannya di pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo ke Polsek setempat.
MH akhirnya di amankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu terduga pelaku penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan roda empat, saat sedang berada di jalan Lintas barat Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S,IK mengatakan terduga di amankan unit reskrim Polsek Gadingrejo, Minggu (30 /5)sekira jam 24.30 wib.”
MH kami lakukan penangkapan berdasarkan laporan pengaduan korban Maryani (50) warga Pekon Tulung Agung Kec. Gadingrejo ke Polsek Gadingrejo pada tanggal 27 Mei lalu,” jelasnya. MH dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian kendaraan roda 4 milik korban sebanyak Rp 100 juta.
Awalnya 10 Juli 2018, pelaku datang ke rumah korban hendak menjual satu unit kendaraan Toyota Avanza BE 2764 UD kepada korban seharga Rp 125 juta. Kesepakatannya dibayar dalam tempo dua kali, yang pertama korban membayar Rp 42 juta dan sisanya akan dibayarkan pada saat pelaku menyerahkan BPKB mobil tersebut. “
Namun sebelum penyerahan BPKB pelaku meminta dulu penambahan uang pembayaran hingga terhitung uang yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 100 juta ,” terang AKP Anton. Saat korban menanyakan BPKB mobil pelaku selalu beralasan bahwa BPKB mobil tersebut belum bisa diambil di leasing karena masalah administrasi, dan selang beberapa waktu kemudian mobil yang dijual pelaku tersebut ditarik oleh leasing.
Pada petugas MH mengakui benar telah menjual kendaraan yang masih dalam posisi kredit kepada korban seharga Rp 125 juta. Dimana baru dibayar Rp 100 juta, sebab pelaku tidak menyerahkan BPKB karena belum lunas akad kreditnya dan uang yang dibayarkan oleh korban sudah habis untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.”
Untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S,IK.(sag) dok polsek Gadingrejo. (ags/mlo)