Wawan menegaskan, berdasarkan penjelasan tersebut, pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap kegiatan itu berada pada Pemkot Bandar Lampung melalui DLH setempat.
Wawan menyebut DLH Provinsi Lampung telah menyampaikan pengaduan mengenai aktivitas pengerukan di kawasan Gunung Kucing kepada Kepala DLH Kota Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, penjelasan mengenai pembagian kewenangan itu bukan berarti pemerintah provinsi tidak dapat melakukan tindakan, melainkan pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan tersebut perlu dilakukan oleh instansi yang berwenang.
"Bukan Pemprov ini nggak sanggup untuk melakukan tindakan, akan tetapi karena kewenangan ini ada di kota, yang menerbitkan izin adalah kota, maka kotalah yang harus melakukan pengawasan," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Plt kadis DLH kota Bandar Lampung saat dikonfirmasi via Whatsapp belum memberikan jawaban.
Dengan demikian, tindak lanjut atas pengaduan tersebut kini menjadi perhatian, khususnya mengenai langkah pengawasan yang akan dilakukan DLH Kota Bandar Lampung terhadap aktivitas pembangunan di kawasan Gunung Kucing.