BANDAR LAMPUNG – Aktivitas pengerukan kawasan kaki Gunung Kucing untuk pembangunan Perumahan Cluster Angkasa Land oleh pengembang yang disebut dalam dokumen lingkungan sebagai PT Adhikari Jaya Daksa kembali menjadi sorotan.
Walikota Bandar Lampung yakni Eva Dwiana sebelumnya menyatakan bahwa pengawasan bukit bukan sepenuhnya menjadi ranah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Ia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan menyebut Pemkot akan mengambil tindakan jika situasi dinilai sudah melampaui batas.
Pernyataan tersebut mendapat penjelasan berbeda dari DLH Provinsi Lampung.
Instansi itu menegaskan bahwa pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap kegiatan pembangunan tersebut menjadi kewenangan Pemkot Bandar Lampung melalui DLH setempat.
Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 22 Oktober 2026, Eva Dwiana menyatakan Pemkot Bandar Lampung telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait persoalan pengerukan kawasan Gunung Kucing.
Namun, ia menyebut pemerintah kota belum dapat mengambil langkah lebih jauh karena menilai persoalan tersebut bukan sepenuhnya menjadi kewenangannya.
”Kita sudah berkoordinasi, karena itu bukan ranah kewenangan kita. Kita tidak bisa ngomong apa-apa, kita diam saja. Kalau sudah keterlaluan, baru kita mengambil tindakan,” ujar Eva.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Wawan Sah, menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan untuk kegiatan pembangunan Perumahan Angkasa Land diterbitkan oleh DLH Kota Bandar Lampung.
Dokumen yang dimaksud berupa Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Nomor B/519/600.4.3.1/III.10/2026 tertanggal 15 Juni 2026, dengan nama usaha atau kegiatan PT Adhikari Jaya Daksa.
Menurut Wawan, dokumen tersebut mencantumkan lokasi kegiatan pembangunan di Jalan Imam Bonjol, RT 001, Lingkungan II, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
Ia merujuk Pasal 493 ayat (3) dan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar penjelasan mengenai kewenangan pengawasan dan penerapan sanksi administratif.