LAMPUNG BARAT – Dugaan persoalan pengelolaan limbah kembali mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat. Warga mengeluhkan adanya rembesan air yang diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 1 hingga masuk ke area kebun kopi milik masyarakat.
Keluhan tersebut mencuat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan genangan air diduga berasal dari bagian belakang bangunan SPPG mengalir dan meresap ke lahan perkebunan di sekitarnya. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait efektivitas sistem pengelolaan limbah di fasilitas penyedia makanan program MBG.
Pemilik kebun kopi, Jana, mengatakan persoalan tersebut bukan terjadi sekali. Menurutnya, rembesan air diduga limbah sudah berlangsung cukup lama dan semakin terasa saat musim hujan.
"Sebenarnya sudah lama. Kalau musim hujan kebun saya sering terkena rembesan dari arah SPPG. Sudah pernah saya sampaikan, tetapi sampai sekarang masih seperti itu," ujarnya.
Advertisements
Jana menegaskan, di area kebunnya tidak terdapat saluran pembuangan maupun pipa yang bocor sehingga ia meyakini rembesan tersebut berasal dari kawasan SPPG.
"Di kebun saya tidak ada saluran pembuangan atau pipa bocor. Saya yakin itu berasal dari SPPG," tegasnya.
Warga Minta Pengelolaan Limbah Dievaluasi
Warga lainnya, Tubroni, menilai dugaan rembesan limbah harus segera ditindaklanjuti karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, pengelola SPPG tidak hanya bertanggung jawab menjaga kualitas makanan yang disajikan dalam Program MBG, tetapi juga wajib memastikan limbah hasil operasional dikelola sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
"Kalau memang terbukti berasal dari SPPG, pengelola harus segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat," katanya.
Tubroni juga mengungkapkan, saat pemilik kebun menyampaikan keluhan kepada pihak SPPG, dugaan rembesan tersebut sempat dibantah. Saat itu, rembesan disebut berasal dari retakan yang diduga sengaja dibuat oleh oknum.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, retakan tersebut dinilai terjadi secara alami dan bukan akibat tindakan yang disengaja.
Pemkab Lampung Barat Telah Terbitkan Aturan Pengelolaan Limbah
Warga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 660/876/III.13/2026 tentang pengelolaan limbah dan pemenuhan baku mutu air limbah.