Advertisements
Melalui surat edaran tersebut, setiap pengelola kegiatan yang menghasilkan limbah cair diwajibkan mengelola limbah sesuai ketentuan agar tidak mencemari lingkungan maupun merugikan masyarakat.
Pengelola SPPG Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Sekincau 1 belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon kepada Kepala SPPG Sekincau 1, M. Samsi, belum mendapatkan respons.
Advertisements