BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Fave Hotel untuk membahas penggunaan trotoar sebagai area parkir yang selama ini memicu keluhan masyarakat.
Dalam forum tersebut, legislatif menegaskan seluruh kerusakan fasilitas publik harus dipulihkan dan fungsi trotoar dikembalikan sepenuhnya bagi pejalan kaki.
RDP digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait kendaraan tamu hotel yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi parkir.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan bersama Polresta Bandar Lampung juga telah melakukan penertiban terhadap parkir liar di kawasan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta, menegaskan penggunaan trotoar sebagai area parkir tidak dapat dibenarkan karena menghilangkan fungsi fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Menurutnya, pihak hotel harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dan mengembalikan kondisi trotoar seperti semula.
"Iya kalau dari kita sendiri DPRD Kota Bandar Lampung memberikan teguran kepada pihak Fave Hotel karena laporan yang masuk banyak. Beberapa waktu yang lalu dishub dan pihak Polresta Bandar Lampung juga sempat turun untuk melakukan penertiban parkir liar yang ada di trotoar," ujar Dedi Yuginta usai RDP pada Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menegaskan, seluruh kerusakan aset pemerintah wajib diperbaiki oleh pihak yang bertanggung jawab.
"Jadi apa yang sudah dirusak harus dikembalikan seperti semula. Misalnya, trotoar yang mereka rusak ya harus diperbaiki, tanggung jawab namanya juga bentuk perusakan aset. Kalau untuk sanksi sendiri pastinya ada sanksi yang dijatuhkan," tegasnya.
Komisi III berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak kembali mengganggu kelancaran lalu lintas maupun mengurangi hak pejalan kaki dalam memanfaatkan trotoar.
Menanggapi teguran DPRD, Manajer Fave Hotel, Adrian, mengungkapkan pihaknya telah menyewa lahan parkir baru seluas sekitar 1.700 meter persegi di kawasan Jalan Raden Saleh.
Lahan tersebut akan difungsikan sebagai kantong parkir utama sehingga kendaraan tamu tidak lagi menggunakan trotoar maupun bahu jalan.