Galian Tanah Tambakjaya Disorot Warga, Pemilik Lahan Klaim Telah Kantongi PBBR

Aktivitas galian tanah di Pekon Tambakjaya, Lampung Barat, disorot warga. Pemilik lahan menyatakan kegiatan untuk persiapan pembangunan dan telah memiliki dokumen administrasi.
Rinto Arius - Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:42 WIB
Aktivitas penggalian tanah di Pekon Tambakjaya, Kecamatan Waytenong, Lampung Barat, menjadi sorotan warga.
Aktivitas penggalian tanah di Pekon Tambakjaya, Kecamatan Waytenong, Lampung Barat, menjadi sorotan warga. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG BARAT – Aktivitas penggalian dan pemanfaatan material tanah di Pekon Tambakjaya, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat, menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta pemerintah melalui dinas dan instansi berwenang memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait legalitas, pemanfaatan lahan, dan aspek lingkungan.

Masyarakat juga mendorong pemeriksaan secara objektif untuk memastikan status kegiatan tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Pemerintah melalui dinas dan instansi yang berkompeten perlu mendalami apakah kegiatan penggalian dan jual beli material tanah tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aspek lingkungan,” ujar warga.

Menurutnya, kejelasan mengenai status kegiatan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Advertisements

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya aktivitas penggalian dan jual beli material tanah, tetapi tidak mengetahui apakah kegiatan tersebut sudah sesuai aturan atau belum. Karena itu, status dan legalitasnya perlu dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.

Warga berharap pemerintah melakukan pengecekan terhadap dokumen dan perizinan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, masyarakat meminta hal itu dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, warga berharap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi sorotan tersebut, pihak pemilik lahan, Marmin, melalui utusannya, Eric, memberikan klarifikasi mengenai aktivitas penggalian tanah tersebut. Pihaknya menyebut kegiatan yang dilakukan saat ini merupakan penggalian untuk persiapan pembangunan di lokasi tersebut.

Menurut Eric, material tanah hasil penggalian tidak seluruhnya diperuntukkan bagi kegiatan jual beli. Sebagian material disebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, antara lain untuk penimbunan masjid maupun bangunan pribadi.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

“Sebelum digunakan, lahan yang dibuka tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan umum. Itu merupakan kebijaksanaan Bapak Marmin jika ada kegiatan atau hajat yang melibatkan orang banyak, sehingga lokasi bisa lebih lapang sebelum nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan pribadi pemilik lahan,” ungkapnya.

Eric juga mengklarifikasi anggapan bahwa kegiatan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjual tanah hasil galian.

“Bukan dibongkar hanya untuk jual tanah. Tanah yang dikeruk banyak yang diminta masyarakat, seperti untuk menimbun masjid ataupun bangunan pribadi. Dalam penjualan juga tidak menentukan harga, tetapi hanya meminta biaya angkut dan biaya bongkar karena tanah tersebut memang akan dialihkan agar tidak terbuang sia-sia,” katanya.

Terkait aspek administrasi, pihak Marmin menyatakan telah memiliki surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) terkait pembongkaran tanah milik pribadi melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lampung Barat.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements