Advertisements
"Kita harus mematuhi peraturan apa yang memang sudah menjadi peraturan Perda, Pak. Karena juga kita di sini sebagai investor, kita juga ingin berguna untuk masyarakat sekitar. Tidak hanya dampak negatifnya saja, dalam artian kemacetan, kita juga ingin bisa memberikan dampak positif yang mungkin nanti ke depannya," pungkasnya.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDP tersebut.
Pengawasan akan difokuskan pada realisasi penyediaan kantong parkir baru, pemulihan trotoar yang rusak, serta kepatuhan manajemen Fave Hotel terhadap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Advertisements