“Setiap alokasi harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas. Kita perlu mengetahui apa yang dikerjakan, siapa yang menerima manfaat, serta bagaimana hasil dan pertanggungjawabannya dievaluasi,” ujarnya.
Komisi IV juga menaruh perhatian pada kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang tercatat memiliki alokasi sekitar Rp8,518 miliar dalam dokumen RKA.
Kejelasan bentuk bantuan, kriteria penerima, basis data, serta mekanisme penyaluran dinilai penting untuk memastikan program menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
Selain transparansi anggaran, validitas data penerima manfaat menjadi perhatian dalam pembahasan program perlindungan sosial.
Asroni menilai pemutakhiran data dan verifikasi secara berkala diperlukan untuk mengurangi risiko salah sasaran maupun tumpang tindih bantuan.
“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak terjangkau. Data penerima harus dapat diverifikasi, mekanisme penyaluran harus jelas, dan pelaksanaan program harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Komisi IV juga memberi perhatian terhadap program rehabilitasi sosial, pelayanan bagi penyandang disabilitas, dukungan bagi kelompok rentan, serta kesiapan penanganan kebutuhan sosial ketika terjadi bencana.
Asroni menegaskan, setiap program tersebut perlu dilengkapi indikator kinerja yang terukur.
Dengan begitu, DPRD dapat mengevaluasi kesesuaian antara alokasi anggaran, target program, realisasi pelaksanaan, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Dalam pembahasan RKA Dinas Sosial 2027, Komisi IV mendorong agar dokumen anggaran dilengkapi rincian komponen belanja, target penerima manfaat, indikator keluaran dan hasil, serta evaluasi pelaksanaan program pada tahun sebelumnya.
Menurut Asroni, fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD perlu memastikan penggunaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
“Ukuran keberhasilan program sosial bukan semata-mata berapa besar anggaran yang terserap, tetapi sejauh mana program tersebut membantu masyarakat. Anggaran harus terukur, pelaksanaannya transparan, dan manfaatnya dapat dievaluasi,” tutupnya.