BANDAR LAMPUNG — Pembangunan salah satu gedung RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo di Kota Bandar Lampung yang dibiayai melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 65 miliar tertunda hingga Januari 2027.
Proyek tersebut belum dapat dimulai karena sejumlah persyaratan administrasi, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), belum terpenuhi.
Penundaan pembangunan rumah sakit itu terungkap dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) antara Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, menjelaskan bahwa pembangunan belum dapat dilaksanakan pada 2026 karena masih ada sejumlah persyaratan yang harus diselesaikan. Kondisi tersebut membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan fisik bergeser ke awal tahun depan.
"Rencana pelaksanaan pembangunan di RS Dadi Tjokrodipo pun bergeser ke Januari 2027," jelasnya, Sabtu 17 Oktober 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan anggaran Rp 65 miliar untuk pembangunan rumah sakit tersebut dapat segera direalisasikan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
"Kalau persyaratan sudah terpenuhi, Rp65 miliar ini Januari 2027 bisa langsung dikerjakan," kata Agus.
Dalam rapat tersebut, terungkap pula bahwa alokasi anggaran sekitar Rp65 miliar belum dapat direalisasikan sebelum persyaratan pinjaman dipenuhi. Sementara itu, sekitar Rp 24 miliar disebut telah masuk sebagai uang muka untuk rencana pembangunan rumah sakit.
Pinjaman SMI tersebut merupakan bagian dari rencana pembiayaan infrastruktur Pemerintah Kota Bandar Lampung. Selain untuk pembangunan gedung rumah sakit, pembiayaan itu juga direncanakan untuk mendukung perbaikan jalan dengan alokasi sekitar Rp 99 miliar.
"Total rencana pembiayaan untuk kedua kebutuhan tersebut mencapai sekitar Rp 164 miliar," katanya.
Penundaan pembangunan RSUD Dadi Tjokrodipo membuat penyelesaian persyaratan administrasi menjadi tahap penting sebelum proyek dapat dilaksanakan. Dokumen yang belum terpenuhi, termasuk Amdal, perlu segera dituntaskan agar pekerjaan fisik dapat dimulai sesuai jadwal terbaru.
Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan dapat mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan tersebut sehingga anggaran pinjaman SMI dapat direalisasikan dan pembangunan rumah sakit tidak kembali mengalami penundaan.