BANDAR LAMPUNG – Inspektorat Kota Bandar Lampung tengah mendalami dugaan pungutan terhadap anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang diduga melibatkan Lurah Penengahan Raya.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pemotongan hak anggota Linmas, lurah yang bersangkutan terancam dicopot dari jabatannya.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan informasi awal terkait dugaan pungutan tersebut.
Robi menegaskan, Inspektorat akan mengambil tindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Pihaknya juga memastikan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Iya benar, saat ini Inspektorat tengah menindaklanjuti kasus dugaan pungutan Lurah Penengahan Raya," kata Robi, Rabu 4 November 2026.
Diberitakan Sebelumnya, penanganan dugaan pungutan terhadap salah satu anggota Linmas yang diduga dilakukan oleh Lurah Penengahan Raya telah menjadi perhatian pihak Kecamatan Kedaton. Namun, keputusan mengenai langkah lanjutan terhadap lurah tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bandar Lampung.
Camat Kedaton, Heliansah, mengatakan pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti informasi terkait dugaan pungutan tersebut. Saat ini, koordinasi dan langkah selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan serta rekomendasi resmi dari Inspektorat.
"Sudah kami tindak lanjuti. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat Kota Bandar Lampung," ujar Heliansah, Selasa, 3 November 2026.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi acuan bagi Kecamatan Kedaton dalam menentukan langkah berikutnya. Penanganan persoalan tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Heliansah juga menegaskan bahwa pihak kecamatan akan menjalankan setiap rekomendasi yang diberikan Inspektorat, termasuk apabila terdapat rekomendasi pemberian sanksi terhadap lurah yang bersangkutan.
"Kami akan mengikuti dan menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika memang ada rekomendasi pemberian sanksi, tentu akan kami tindak lanjuti," tegasnya.
Hingga kini, dugaan pungutan terhadap anggota Linmas Penengahan Raya masih dalam proses penanganan Inspektorat Kota Bandar Lampung. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah administratif, termasuk kemungkinan pemberian sanksi terhadap lurah yang bersangkutan.