BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat penyelesaian utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota yang nilainya mencapai Rp549 miliar.
Melalui pengelolaan kas daerah yang lebih optimal, seluruh kewajiban tersebut ditargetkan dapat diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026. Temuan utang DBH sebesar Rp549 miliar sebelumnya juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan pembayaran DBH kepada pemerintah kabupaten/kota.
"Opini WTP memang kita dapatkan, tetapi itu tidak melepaskan kita dari kewajiban, terutama kewajiban membayar utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota. Karena itu tetap harus kita tindak lanjuti," ujar Mirza, Rabu 17 Juni 2026.
Menurut Mirza, sesuai arahan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemprov Lampung akan mengatur manajemen kas secara optimal agar seluruh kewajiban tersebut dapat dituntaskan hingga akhir tahun 2026.
Ia menjelaskan, utang DBH tersebut berasal dari komponen Pajak Air Permukaan (PAP) dan sisa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.
Awalnya, skema penyelesaian kewajiban tersebut direncanakan secara bertahap. Utang yang muncul pada tahun 2024 dijadwalkan dibayarkan mulai 2025 hingga 2028. Namun kini Pemprov Lampung berupaya mempercepat realisasi pembayaran agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan lebih cepat.
"Target kita sama, sampai dengan akhir tahun ini harus bisa dibayarkan ke daerah," katanya.
Mirza juga memastikan temuan BPK terkait utang belanja sebesar Rp237 miliar merupakan tunda bayar tahun 2025 yang telah diselesaikan seluruhnya pada tahun 2026.
"Itu tunda bayar tahun 2025 yang dibayarkan di 2026 dan sekarang sudah selesai, sudah tidak ada masalah," tegasnya.
Dengan demikian, fokus pemerintah daerah saat ini adalah menyelesaikan sisa kewajiban DBH kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota yang nilainya mencapai sekitar Rp549 miliar. Nilai pembayaran yang diterima masing-masing daerah akan disesuaikan dengan besaran haknya dan tidak dibagikan secara merata.
"Semua kabupaten/kota mendapat pembayaran, tetapi nilainya tidak dibagi rata," ujarnya.
