Kotak Amal Masjid Ikut Digondol, Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Rumah di BNS

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal dan uang warga di BNS.
Edi Prasetya - Senin, 25 Mei 2026 - 14:53 WIB
Satreskrim Polres Lampung Barat Bongkar Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid di BNS
Satreskrim Polres Lampung Barat Bongkar Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid di BNS - Foto Dok Polres Lampung Barat

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG BARAT – Aksi pencurian yang menyasar kotak amal masjid dan uang simpanan milik warga berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat mengamankan seorang anak yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Minggu dini hari, 24 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 23 Mei 2026. Saat itu, pemilik rumah meninggalkan warung miliknya untuk menghadiri takziah di rumah tetangga yang sedang berduka.

Sebelum pergi, korban telah mengunci warung karena kondisi rumah dalam keadaan kosong. Namun, saat kembali sekitar pukul 19.30 WIB, korban mendapati ventilasi rumah yang sebelumnya ditutup papan kayu sudah dalam keadaan terbuka.

Advertisements

Korban kemudian memeriksa kondisi warung dan rumahnya. Dari pemeriksaan tersebut diketahui kotak amal Masjid Al-Jami'ah yang berada di dalam warung telah hilang. Selain itu, buket uang yang disimpan di dalam rumah juga sudah tidak berada di tempatnya.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata IPTU Rudy Prawira.

Mendapat laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi yang tengah melaksanakan patroli antisipasi kejahatan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan petunjuk di lapangan, petugas mengarah kepada seorang anak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Suoh.

Advertisements

“Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil kotak amal dan uang milik korban dengan jumlah sekitar Rp2,7 juta,” ujar IPTU Rudy.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak amal Masjid Al-Jami'ah, uang tunai Rp2,7 juta, plastik pembungkus buket uang, serta beberapa plastik bekas tempat penyimpanan uang.

IPTU Rudy Prawira menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak karena terduga pelaku masih berstatus anak.

“Seluruh proses hukum tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements