Selain persoalan tunggakan BPJS, Komisi V DPRD Lampung juga menyoroti kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek yang masih menjadi perhatian masyarakat.
Meski mengapresiasi sejumlah perbaikan yang telah dilakukan manajemen rumah sakit, DPRD menilai pembenahan pelayanan harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Pelayanan sudah mulai membaik, tetapi masih ada sejumlah keluhan yang masuk kepada kami. Karena itu perbaikan harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” kata Budhi.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Lampung telah mencapai 96,47 persen. Namun tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 69,55 persen.
Komisi V turut mengingatkan masyarakat peserta mandiri untuk tetap disiplin membayar iuran BPJS dan tidak hanya mengaktifkan kepesertaan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Jangan menunggu sakit baru mengurus atau mengaktifkan BPJS. Kewajiban membayar iuran juga harus dipenuhi agar sistem jaminan kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan,” tutupnya.
DPRD Lampung berharap persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Lampung.
