LAMPUNG BARAT – Status perizinan proyek panas bumi PT Star Energy Geothermal Suoh-Sekincau di Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan publik. Perhatian tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa masa berlaku Izin Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) diduga berakhir pada 20 Juni 2026.
Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar hukum aktivitas perusahaan yang hingga kini masih berlangsung di lapangan. Masyarakat berharap ada penjelasan terbuka mengenai status perizinan proyek agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Beberapa hal yang menjadi perhatian publik antara lain kepastian apakah izin PSPE benar telah berakhir, apakah perusahaan telah memperoleh perpanjangan atau bentuk perizinan lain dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga dasar hukum apabila proses perpanjangan izin masih berjalan sementara aktivitas di lapangan tetap dilakukan.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah kegiatan yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap survei dan eksplorasi sebagaimana diatur dalam PSPE atau telah memasuki tahap pengembangan proyek.
Publik turut meminta keterbukaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap seluruh aktivitas perusahaan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi.
Masyarakat juga berharap ada penjelasan terkait hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian ESDM selama masa penugasan PSPE apabila evaluasi tersebut telah dilaksanakan.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, PT Star Energy Geothermal Suoh-Sekincau menegaskan saat ini tidak melakukan aktivitas eksplorasi panas bumi berupa pengeboran (drilling) maupun mobilisasi rig.
Head of Social Investment, Policy, and Corporate Communication PT Star Energy Geothermal, Laksmi Prasvita, mengatakan kegiatan perusahaan yang masih berlangsung hanya berupa pemeliharaan akses jalan dan rehabilitasi kawasan yang telah memiliki dasar perizinan.
"Perusahaan tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan eksplorasi panas bumi, seperti pengeboran (drilling) maupun mobilisasi rig. Aktivitas yang masih dilaksanakan di lapangan merupakan kegiatan yang memiliki dasar perizinan yang masih berlaku, meliputi pemeliharaan dan perapihan akses jalan serta rehabilitasi kawasan melalui penanaman pohon-pohon endemik," ujar Laksmi.
Menurutnya, program rehabilitasi tersebut ditargetkan mencakup lahan seluas 115 hektare. Kegiatan itu dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai instansi sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem sekaligus memperkuat fungsi konservasi kawasan.
"Program rehabilitasi tersebut ditargetkan mencakup hingga 115 hektare dan dilaksanakan melalui kerja sama dengan berbagai instansi sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem serta penguatan fungsi konservasi kawasan," pungkasnya.