BANDAR LAMPUNG – Senat Universitas Lampung (Unila) menetapkan Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Lampung Periode 2027–2031.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno senat yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung Rektorat Unila, Senin 27 Juli 2026.
Dalam proses pemungutan suara, Prof. Muhammad Akib memperoleh 22 suara, mengungguli kandidat lainnya, Prof. Dr. Sri Hasnawati, S.E., M.E., M.Si., yang meraih 16 suara.
Selain menetapkan panitia pemilihan rektor, rapat pleno yang dihadiri anggota senat sejak pukul 08.00 WIB tersebut juga membahas dua regulasi penting sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Rektor Unila Periode 2027–2031.
Berdasarkan Surat Undangan Senat Nomor 241/DSI/UN.26.01/TU.00.01/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Senat Unila, Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd., rapat membahas tiga agenda utama, yakni:
1. Pembahasan dan penetapan Peraturan Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Lampung Periode 2027–2031.
2. Pembahasan dan penetapan Peraturan Senat tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Lampung Periode 2027–2031.
3. Pembentukan sekaligus penetapan Panitia Pemilihan Rektor Universitas Lampung Periode 2027–2031.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi Prof. Dr. Muhammad Akib untuk meminta konfirmasi maupun tanggapan terkait penetapannya sebagai Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Lampung Periode 2027–2031.
Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.