BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis sore, 30 April 2026.
Persidangan kali ini berfokus pada agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa dihadirkan ke ruang sidang, masing-masing Muh Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo. Sidang berlangsung di Ruang Garuda dengan pengamanan ketat dan perhatian publik yang cukup tinggi.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana PI.
Para saksi tersebut terdiri dari Veronika selaku staf akuntansi PT LEB, M Torik sebagai tenaga ahli keuangan dan teknologi informasi PT LEB, Rian dari PT MUJ Energi Indonesia, Samsudin yang pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Lampung, Nuril Fajri selaku Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Provinsi Lampung, serta Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung.
Namun, dari enam saksi yang dijadwalkan hadir, satu orang tidak dapat memenuhi panggilan persidangan. Arinal Djunaidi dilaporkan berhalangan hadir karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi menyampaikan secara resmi alasan ketidakhadiran Arinal Djunaidi.
Ia menjelaskan bahwa majelis telah menerima surat keterangan sakit dari dokter Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui.
“Enam saksi hari ini, satu tidak hadir. Satu sakit ringan, ada keterangan dari rutan, gula darah naik, kolesterol juga naik,” ujar Firman saat membacakan isi surat keterangan dokter di awal persidangan.
Surat tersebut diketahui dikeluarkan oleh dr. Bambang Eka Putra yang bertugas sebagai dokter pemeriksa di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Menanggapi kondisi tersebut, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali mengagendakan kehadiran Arinal Djunaidi pada persidangan selanjutnya.
Hakim menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi masih dapat dimaklumi selama didukung bukti medis yang sah.