BANDAR LAMPUNG – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran terhadap standar operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari persoalan kebersihan makanan, kualitas menu, hingga munculnya kasus keracunan.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan seluruh dapur yang dikenai sanksi penghentian operasional tidak akan menerima pembayaran selama masa suspend karena terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 27 Juli 2026.
Sudaryono menjelaskan, dari total 833 dapur yang dihentikan operasionalnya, sebanyak 98 dapur berada di wilayah Sumatera.
Sementara itu, 424 dapur tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Papua. Adapun 311 dapur lainnya berada di Pulau Jawa dan Madura.
Menurutnya, kebijakan kali ini berbeda dibandingkan evaluasi sebelumnya.
Jika sebelumnya dapur yang disuspend masih memperoleh pembayaran, kini BGN menerapkan sanksi yang lebih berat sebagai bentuk penegakan disiplin.
"Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran," tegasnya.
BGN mengungkapkan sejumlah temuan yang menjadi dasar penghentian operasional ratusan dapur SPPG.
Pelanggaran tersebut meliputi makanan yang tidak higienis, kualitas menu yang tidak memenuhi standar gizi, munculnya kasus keracunan makanan, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan operasional.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar makanan yang disalurkan kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar kesehatan.