Selain menutup dapur bermasalah, BGN juga melakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan, terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli yang dinilai tidak memenuhi ketentuan maupun terlibat dalam pelanggaran.
Sanksi juga dijatuhkan kepada aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak sembilan ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan berpotensi diberhentikan, sedangkan 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan berupa mutasi, demosi, sanksi administratif, hingga peringatan.
"Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya. Kemudian, ditemukan 39 pelanggaran disiplin ringan yang akan kami tindak dengan mutasi, demosi, serta sanksi administrasi maupun peringatan," jelas Sudaryono.
Sudaryono menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen BGN dalam membangun tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, seluruh kepala SPPG merupakan pegawai BGN yang memiliki tanggung jawab memastikan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan pangan, kebersihan, serta kualitas gizi.
Ke depan, BGN akan memperkuat sistem pengawasan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dinas teknis, hingga masyarakat agar pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan.
"Kami ingin memastikan seluruh abdi negara yang bertugas di setiap dapur bekerja secara profesional, menjaga kebersihan, serta menyajikan menu yang berkualitas. Transparansi, komunikasi, dan pengawasan publik menjadi bagian penting dalam pembenahan ini," pungkas Sudaryono.