Advertisements
Rp130.345.000
100 gram
Rp260.612.000
250 gram
Advertisements
Rp651.265.000
500 gram
Rp1.302.320.000
1.000 gram
Advertisements
Rp2.604.600.000
Sebagai catatan, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.