LAMPUNG UTARA — Dinamika sosial di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) belakangan ini diuji oleh berbagai peristiwa kontroversial dari penyelenggaraan hiburan malam masyarakat, khususnya pergelaran organ tunggal. Alih-alih menjadi sarana ekspresi seni atau silaturahmi, perhelatan tersebut sering kali bergeser menjadi pemicu kerentanan sosial di tengah permukiman warga.
Sejumlah potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang marak terjadi meliputi:
-
Potensi Kericuhan: Gesekan antarwarga yang memicu bentrok fisik.
-
Polusi Suara: Tingkat kebisingan akustik yang melampaui ambang batas kenyamanan dan kesehatan.
Advertisements -
Penyalahgunaan Zat Terlarang: Celah masuknya peredaran minuman keras hingga narkotika.
Menanggapi fenomena tersebut, Biro Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Utara, Ali Hasan, S.H., menilai akar persoalan ini bersumber dari lemahnya instrumen penopang teknis di daerah. Sorotan utama tertuju pada implementasi Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.
"Norma hukum yang mengatur perihal tertib hiburan tersebut saat ini masih dirumuskan dalam kalimat yang terlalu umum dan abstrak, sehingga menyulitkan baik aparat penegak hukum di lapangan maupun pemerintah daerah dalam melakukan tindakan preventif, preemtif, maupun represif secara terukur dan berkeadilan," ujar Ali Hasan.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 25 Perda Trantibum Lampung Utara sebetulnya memuat mandat dasar bagi warga dan penyelenggara untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, serta kesusilaan. Namun, ketiadaan aturan turunan yang teknis membuat aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terjebak dilema antara melindungi hak kultural warga atau menegakkan ketenteraman umum secara kaku.
Untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut, Ali Hasan mendorong pemerintah daerah bersama DPRD Lampung Utara segera merumuskan regulasi pelaksana yang memuat empat elemen krusial:
-
Klasifikasi Jenis Hiburan: Mempertegas larangan terhadap bentuk pertunjukan, jenis musik remix yang memancing keributan, serta aksi panggung yang melanggar norma kesusilaan.
-
Batasan Jam Operasional: Menetapkan batas waktu jam malam yang jelas bagi organ tunggal demi menjamin hak istirahat masyarakat.
-
Sistem Perizinan Terpadu: Mengintegrasikan koordinasi alur izin keramaian secara bersinergi antara pemerintah desa/kelurahan, Polsek, hingga Satpol PP.