Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp18.000, Jadi Rp2,75 Juta per Gram

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan Rp18.000. Harga buyback hari ini berada di level Rp2.610.000 per gram.
Arif Setiawan - Kamis, 27 Agt 2026 - 10:28 WIB
Harga emas Antam Logam Mulia hari ini terkoreksi Rp18.000 menjadi Rp2,75 juta per gram, sedangkan harga buyback berada di level Rp2,61 juta per gram.
Harga emas Antam Logam Mulia hari ini terkoreksi Rp18.000 menjadi Rp2,75 juta per gram, sedangkan harga buyback berada di level Rp2,61 juta per gram. - Poto ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. atau emas Antam Logam Mulia terkoreksi pada perdagangan hari ini. Pelemahan tersebut menghentikan tren kenaikan harga emas Antam yang berlangsung dalam empat hari sebelumnya.

Harga emas Antam Logam Mulia di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, untuk ukuran 1 gram dibanderol Rp2.750.000 per batang.

Harga tersebut turun Rp18.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Koreksi ini sekaligus memutus tren positif harga emas Antam yang sebelumnya mencatat kenaikan Rp123.000 dalam empat hari.

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan Rp18.000. Harga buyback hari ini berada di level Rp2.610.000 per gram.

Advertisements

Dengan harga jual emas Antam sebesar Rp2.750.000 per gram dan harga buyback Rp2.610.000 per gram, selisih atau spread antara harga jual dan pembelian kembali mencapai Rp140.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berbeda berdasarkan pecahan atau berat emas batangan yang dibeli. Perubahan harga juga mengikuti kondisi pasar dan kebijakan harga yang berlaku pada hari perdagangan tersebut.

Dalam transaksi pembelian emas batangan Antam, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Adapun untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Pajak dalam transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima penjual.

Dengan demikian, investor yang hendak membeli atau menjual kembali emas Antam perlu memperhitungkan harga jual, harga buyback, spread, serta ketentuan pajak yang berlaku agar dapat menghitung nilai transaksi secara lebih akurat.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements