Mantan Direktur Wahana Raharja Mengaku Tak Tahu Proses Pemindahan PI 10 Persen

Alamsyah mengaku tidak mengetahui alasan maupun proses perubahan perusahaan penerima PI tersebut.
Arif Setiawan - Rabu, 07 Okt 2026 - 18:12 WIB
Mantan Direktur PT Wahana Raharja Alamsyah memberikan keterangan dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan participating interest 10 persen di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Mantan Direktur PT Wahana Raharja Alamsyah memberikan keterangan dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan participating interest 10 persen di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Mantan Direktur PT Wahana Raharja, Alamsyah, mengaku tidak mengetahui proses pemindahan participating interest (PI) 10 persen yang sebelumnya ditujukan kepada perusahaan tersebut.

Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan PI yang menyeret mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu 7 Oktober 2026.

Dalam persidangan, Alamsyah mengatakan PT Wahana Raharja sebelumnya telah ditunjuk untuk menerima PI 10 persen sejak 2017 berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur. Penunjukan tersebut dilakukan pada masa Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.

“Kami ada tugas yang harus dilakukan menyiapkan perusahaan daerah yang khusus menerima PI,” ujar Alamsyah dalam persidangan.

Advertisements

Namun, dalam proses selanjutnya, penerimaan PI 10 persen tidak dilakukan melalui PT Wahana Raharja, melainkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Alamsyah mengaku tidak mengetahui alasan maupun proses perubahan perusahaan penerima PI tersebut.

Keterangan mengenai proses pemindahan PI kemudian disampaikan Prihartono, yang pernah menjabat Komisaris PT LEB periode 2019-2020.

Prihartono mengaku mengetahui proses pemindahan PI tersebut. Ia mengatakan, saat itu Arinal meminta agar proses PI ditunda hingga dirinya dilantik sebagai Gubernur Lampung.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Sementara itu, Jepri Aldy yang juga pernah menjabat Komisaris PT LEB periode 2019-2020 mengaku mengetahui adanya proses pemindahan PI tersebut.

Dalam persidangan yang sama, turut diperiksa Idrus Efendi, pensiunan Pemerintah Provinsi Lampung yang pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan serta Direktur PT Wahana Raharja periode 2016-2020.

Mantan Komisaris PT LEB periode 2019-2020, Irfan Toga Setiawan, juga dihadirkan sebagai saksi. Selain itu, Ansori Djausal yang pernah menjabat Direktur PT LEB turut memberikan keterangan dalam persidangan.

Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa PT Wahana Raharja sebelumnya ditunjuk pada masa M. Ridho Ficardo untuk menerima PI 10 persen. Namun, dalam proses selanjutnya, penerimaan PI tersebut dilakukan melalui PT Lampung Energi Berjaya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements