BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djuandi, sebagai tersangka. Status hukum ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang cukup panjang. Mantan orang nomor satu di Lampung tersebut sebelumnya tercatat sempat mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.
Arinal tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas pada agenda pemeriksaan sebelumnya. “Kami telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan,” ungkap pihak Kejati.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Negara berkomitmen menuntaskan perkara dugaan kerugian negara di lingkungan BUMD tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan kejanggalan dalam pengelolaan dana participating interest (PI). PT LEB diduga menjadi wadah penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.
Penyidik telah memeriksa puluhan saksi sebelum menetapkan tersangka. Data transaksi keuangan juga telah dikantongi dan dianalisis oleh tim ahli kejaksaan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Arinal Djuandi akhirnya memenuhi panggilan ketiga di Gedung Kejati Lampung. Kedatangannya langsung disambut tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka utama.
Masyarakat kini menanti transparansi penuh terkait aliran dana dalam kasus ini. Penegakan hukum diharapkan mampu memulihkan integritas tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung.
Penetapan tersangka ini juga menjadi sinyal kuat bagi pejabat publik lainnya. Aparat penegak hukum menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Tim kuasa hukum tersangka juga mulai menyiapkan langkah pembelaan atas tuduhan yang diajukan.
Kejati Lampung berjanji akan memaparkan secara rinci besaran kerugian negara dalam waktu dekat. Informasi ini dinilai penting untuk menjamin keterbukaan publik terkait pengelolaan sumber daya energi daerah.
Situasi di sekitar gedung kejaksaan tampak dijaga ketat selama proses pemeriksaan berlangsung. Awak media terus memantau perkembangan terbaru dari dalam ruang penyidikan.