Menurut Saleh, PBJT atas tenaga listrik merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memiliki peran dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan.
“Pengelolaan PBJT atas tenaga listrik yang tertib dan optimal diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanggamus. Sinergi dengan PLN menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah yang pada akhirnya dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat,” terang Saleh.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan penerimaan daerah sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan antara Pemkab Tanggamus dan PLN.
MoU antara PLN UP3 Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus tersebut berlaku selama lima tahun.
Kerja sama ini semakin memperkuat hubungan kelembagaan kedua pihak, khususnya dalam koordinasi pengelolaan PBJT atas tenaga listrik.
Dengan mengedepankan semangat kolaborasi dan gotong royong yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, PLN UP3 Pringsewu dan Pemkab Tanggamus berkomitmen mengoptimalkan penerimaan daerah.
Selain mendukung peningkatan PAD, sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam sektor ketenagalistrikan serta mendukung terwujudnya layanan listrik yang andal bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus.