BANDAR LAMPUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus melaksanakan kunjungan kerja dan koordinasi dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pringsewu. Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya atas tenaga listrik.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus, DPRD Kabupaten Tanggamus, dan PLN. Pembahasan difokuskan pada pemahaman serta pelaksanaan PBJT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manager PLN UP3 Pringsewu, Eka Nurwati, memberikan penjelasan secara detail mengenai mekanisme yang diterapkan PLN dalam pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik. Selain itu, dibahas pula sejumlah hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi mengenai data, administrasi, serta mekanisme koordinasi yang diperlukan antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mendukung pengelolaan PBJT.
Dalam pembahasan, Bapenda yang diwakili Bayu Mahardhika, S.H., MAP, bersama DPRD Kabupaten Tanggamus yang diketuai Sumiyati, S.H., menyampaikan sejumlah hal terkait PBJT atas tenaga listrik. Pembahasan mencakup mekanisme pemungutan, penyetoran, pelaporan, hingga koordinasi antara pemerintah daerah dan PLN.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memastikan pelaksanaan PBJT berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kunjungan kerja ini, Bapenda Kabupaten Tanggamus, DPRD Kabupaten Tanggamus, dan PLN UP3 Pringsewu diharapkan dapat terus memperkuat komunikasi dan koordinasi.
Hasil pembahasan juga diharapkan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi masing-masing pihak dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan PBJT.
Upaya tersebut turut diarahkan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus melalui pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan terkoordinasi.
Kegiatan berlangsung dalam suasana komunikatif dan konstruktif. Para pihak sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi serta komunikasi apabila terdapat hal-hal yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut terkait pelaksanaan PBJT.
Kunjungan kerja ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus, DPRD Kabupaten Tanggamus, dan PLN UP3 Pringsewu dalam mendukung pelaksanaan PBJT yang efektif dan sesuai ketentuan.