Mereka menegaskan bahwa ASLINMAS merupakan wadah untuk memperkuat jejaring komunikasi dan pemberdayaan Satlinmas, bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah desa atau pekon.
Melalui wadah tersebut, anggota Satlinmas diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pekon yang aman, tertib, dan sejahtera.
Peserta juga mendapatkan sosialisasi teknis mengenai pendaftaran anggota ASLINMAS secara daring melalui portal aslinmas.id/anggota. Pendaftaran tersebut ditujukan untuk memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terverifikasi.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejari Lampung Barat bersama Satpol PP berharap sinergi lintas sektor semakin kuat. Dengan demikian, Satlinmas dapat berperan lebih optimal sebagai bagian dari sistem deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan kerawanan sosial di seluruh wilayah Lampung Barat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah preventif untuk membangun masyarakat yang semakin sadar hukum serta mendukung terciptanya pembangunan pekon yang aman dan kondusif. (lusiana)