BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mematangkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) regional di kawasan Kota Baru.
Proyek ini ditargetkan mulai memasuki tahap pembangunan fisik pada akhir 2027 dan beroperasi penuh pada 2028.
Fasilitas PSEL tersebut dirancang untuk mengolah sampah perkotaan menjadi energi listrik sekaligus mendukung pembenahan sistem pengelolaan sampah di Bandar Lampung dan wilayah sekitarnya.
Dalam merealisasikan proyek tersebut, Pemkot Bandar Lampung menjajaki kerjasama dengan pihak ketiga serta Danantara sebagai lembaga pengelola investasi nasional.
Saat ini, pembahasan difokuskan pada pemantapan draf MoU yang menjadi salah satu landasan kerja sama pembangunan fasilitas tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, membenarkan bahwa pembahasan dokumen kerja sama itu kembali dilakukan untuk mematangkan sejumlah aspek penting.
"Tambahan update terbaru, kita sedang pembahasan kembali draf MoU PSEL," ujar Budi, 16 Oktober 2026.
Pembahasan MoU menjadi bagian dari tahapan persiapan sebelum proyek memasuki fase konstruksi. Berdasarkan rencana yang disusun, pembangunan fisik fasilitas PSEL Kota Baru ditargetkan dimulai melalui peletakan batu pertama atau groundbreaking pada akhir 2027. Adapun pengoperasian penuh ditargetkan berlangsung pada 2028.
Dari sisi pasokan bahan baku, Bandar Lampung diproyeksikan menjadi salah satu pemasok utama sampah untuk fasilitas PSEL regional tersebut. Berdasarkan pemetaan teknis DLH, volume sampah yang diperkirakan dapat disuplai dari Bandar Lampung mencapai 770 ton per hari.
Pasokan itu mencakup sampah yang berasal dari aktivitas rumah tangga dan kegiatan ekonomi masyarakat. Selain itu, sampah dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung juga berpotensi dikirim ke fasilitas PSEL untuk memenuhi kebutuhan pengolahan.
"Sampah dari TPA Bakung pun bisa dikirim ke PSEL. Jika volume 770 ton per hari itu kurang, maka diberikan 10–15 persen bisa diambil dari TPA," jelas Budi.
Kehadiran PSEL Kota Baru diharapkan dapat mendukung perubahan sistem pengelolaan sampah di Bandar Lampung, termasuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA Bakung yang selama ini menjadi lokasi pembuangan akhir sampah dari berbagai wilayah kota.