Menurutnya, respons cepat dan koordinasi menjadi bagian penting untuk mencegah api meluas serta menjaga keselamatan pengguna jalan.
Menyikapi kejadian tersebut, Yuni mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, terutama di kawasan dengan vegetasi kering yang berdekatan dengan fasilitas umum dan jalan tol.
Masyarakat diminta tidak membakar sampah atau lahan secara sembarangan.
Warga juga diimbau tidak membuang puntung rokok yang masih menyala di area yang mudah terbakar.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian, pemadam kebakaran, atau petugas terkait apabila menemukan titik api maupun kepulan asap yang berpotensi membahayakan lingkungan dan pengguna jalan.
Langkah pelaporan sejak dini dinilai penting agar petugas dapat segera melakukan penanganan sebelum kebakaran meluas dan menimbulkan dampak lebih besar.
Selain pencegahan kebakaran, keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian dalam penanganan kejadian di sekitar jalan tol.
Pengguna jalan diimbau mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman antarkendaraan, serta meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi kawasan yang terdampak asap.
Pengendara juga diminta menghindari pengereman mendadak maupun berhenti sembarangan di jalur lalu lintas.
Apabila jarak pandang terganggu, pengemudi perlu mengurangi kecepatan secara bertahap, menjaga jarak dengan kendaraan di depan, dan mengikuti arahan petugas.
Kepatuhan terhadap rambu-rambu serta instruksi petugas menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama ketika kondisi jalan terganggu oleh asap atau faktor lingkungan lainnya.
Polda Lampung menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah kebakaran lahan dan menjaga keselamatan berlalu lintas.