TULANG BAWANG – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. dan Rekan bersama ahli waris Agus bin Raja Lima turun langsung meninjau lahan seluas sekitar 400 hektare di Umbulan Pematang Semah, Ujung Gunung, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Lahan tersebut diklaim sebagai tanah warisan keluarga yang saat ini dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC).
Peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat kondisi aktual sekaligus memperkuat fakta yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan oleh pihak ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Suadi Romli, S.H., mengatakan pengecekan lapangan merupakan tindak lanjut atas surat balasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/HT.01/797-400.19/IV/2026.
Menurut Suadi, salah satu poin dalam surat tersebut yang menjadi perhatian pihak ahli waris adalah keterangan bahwa lahan yang mereka klaim tidak tercatat dalam daftar inventarisasi tahun 1992 dan 2020.
“Tujuan kami turun lapangan untuk memperkuat klaim dasar hukum kepemilikan lahan Umbulan di Pematang Semah sekaligus menindaklanjuti surat balasan Kementerian ATR/BPN,” ujar Suadi.
Tim kuasa hukum kemudian melakukan penelusuran terhadap sejumlah bagian lahan yang dinilai dapat menjadi petunjuk terkait sejarah penguasaan tanah tersebut.
Kuasa hukum lainnya, Darsani, S.H., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah fakta di lapangan yang menurut mereka mendukung klaim ahli waris.
Di antaranya keberadaan makam leluhur, tanaman yang disebut sebagai peninggalan keluarga, serta batas-batas lahan berupa sungai terusan.
Pihak ahli waris juga mengaku memiliki sejumlah dokumen yang mereka yakini dapat menjadi alas hak atas tanah tersebut.
“Di lapangan ada napak tilas, tanam tumbuh dan batas-batas tanah berupa sungai terusan yang masih ada. Namun ada fakta yang perlu diperjelas, ketika SGC menyatakan lahan tersebut tidak masuk HGU, sementara di atas lahan yang kami klaim terdapat tanaman tebu,” kata Darsani.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang ingin diperjelas oleh pihak ahli waris, khususnya mengenai status penguasaan lahan dan hubungan antara keberadaan tanaman tebu dengan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.