Advertisements
Ia menambahkan, kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani persoalan tersebut, dengan tetap mengikuti perkembangan penyelesaian antara kedua belah pihak.
“Saat ini kita tengah menunggu informasi lanjutan, terutama terkait kabar akan adanya perdamaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak. Tentunya kita mengedepankan restorative justice,” tegas Edward.
Dengan tercapainya kesepakatan damai pada Selasa (20/10/2026), perselisihan yang bermula dari keributan saat hajatan di Pekon Manggarai tersebut diarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan tetap perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian.(*)
Advertisements