Polisi Amankan Terduga Penadah Motor Honda Revo Curian di Ngambur

Pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor mengantarkan polisi menemukan Honda Revo milik korban dan mengamankan terduga penadah.
Yayan Prantoso - Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB
Sat Reskrim Polres Pesbar ungkap kasus curat dan penadahan.
Sat Reskrim Polres Pesbar ungkap kasus curat dan penadahan. - foto -- Humas Polres Pesbar.

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

PESISIR BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/89/V/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tertanggal 30 Mei 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Ikhsanul Khobir, warga Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada November 2024.

Menurutnya, peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo miliknya di depan kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah. Namun ketika korban terbangun untuk melaksanakan salat Subuh, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi semula.

Advertisements

“Korban kemudian mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata IPTU Meidy Hariyanto, Minggu (31/5/2026).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dua tersangka pencurian berinisial AS dan DG yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara lain, penyidik memperoleh informasi penting terkait keberadaan kendaraan milik korban.

“Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian milik korban telah dijual kepada seorang pria berinisial TY (38), warga Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, yang berprofesi sebagai petani,” jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keberadaan kendaraan yang dicari. Setelah memperoleh informasi akurat, petugas bergerak menuju lokasi dan menemukan sepeda motor yang diduga kuat merupakan milik korban.

Advertisements

“Pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial TY beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah tanpa nomor polisi yang berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan milik korban,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Revo warna hitam merah tanpa pelat nomor dengan nomor rangka MH1JBE215CK213417 dan nomor mesin JBE1E1211234.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penanganan perkara, mulai dari menerima laporan korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur.

“Seluruh tahapan penyidikan telah kami lakukan sesuai ketentuan. Saat ini terduga pelaku penadahan sudah diamankan dan proses pendalaman masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Idul Adha 3 Idul Adha 2 Idul Adha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements