Polisi Ungkap Penipuan Lowongan Kerja Tambang Papua, Kerugian Korban Capai Rp35 Juta

Seorang residivis kasus penipuan diamankan setelah diduga menipu korban dengan modus menawarkan pekerjaan di perusahaan tambang di Papua.
Hasan Saputra - Senin, 15 Jun 2026 - 20:38 WIB
Residivis Penipuan Ditangkap Saat Kembali Minta Uang kepada Korban di Lampung Utara
Residivis Penipuan Ditangkap Saat Kembali Minta Uang kepada Korban di Lampung Utara - Foto dok. Polres Lampung Utara

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan di perusahaan tambang yang beroperasi di Mimika, Papua. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial RW (29) berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh korbannya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, SH, SIK, MM, MSi melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/13/VI/2026/SPKT Sek Sungkai Selatan/Res Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 11 Juni 2026.

"Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi ketika korban menerima tawaran pekerjaan di salah satu perusahaan tambang di Mimika, Papua. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya administrasi dan persyaratan pekerjaan," ujar IPTU Herawati, Senin (15/6/2026).

Korban diketahui merupakan seorang perempuan warga Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Sejak Januari 2026, korban secara bertahap mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan harapan dapat bekerja di perusahaan tambang tersebut.

Advertisements

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

"Dari hasil penyelidikan diketahui korban telah beberapa kali melakukan transfer uang kepada pelaku. Kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp35 juta. Setelah menyadari dirinya tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Selatan," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RW, warga Kota Bandar Lampung. Pelaku ditangkap saat kembali menemui korban untuk meminta sejumlah uang tambahan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisements

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 lembar bukti transfer uang kepada tersangka serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

IPTU Herawati mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RW merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa," ujarnya.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang menjanjikan kemudahan dengan syarat melakukan pembayaran sejumlah uang.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Lampung Utara

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements