Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku pencurian, tetapi juga pihak yang diduga menerima, membeli, menyimpan, atau menguasai barang hasil kejahatan. Menurutnya, tindak pidana penadahan turut mendukung terjadinya kejahatan pencurian.
Dalam kasus ini, pelaku pencurian dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, terduga pelaku penadahan dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Untuk pelaku pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara. Sedangkan bagi pelaku penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Pesisir Barat, lanjut Meidy, akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sah karena dapat berpotensi terkait tindak pidana. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya. (*)


