Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga 3 Juli 2026, Tunggu Pelimpahan ke Kejaksaan

Meski berkas perkara telah dinyatakan P21, Richard Lee masih ditahan hingga awal Juli 2026 karena proses administrasi pelimpahan belum rampung.
Lusiana Purba - Kamis, 04 Jun 2026 - 15:49 WIB
Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026.
Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

JAKARTA – Proses hukum yang menjerat dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee masih terus bergulir. Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen.

Perpanjangan masa tahanan dilakukan karena penyidik masih menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi sebelum proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. Dengan keputusan tersebut, Richard Lee dipastikan tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya hingga 3 Juli 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan mulai berlaku sejak 4 Juni 2026 hingga 3 Juli 2026.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan prosedur hukum yang lazim dilakukan ketika penanganan perkara belum memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Advertisements

Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, masih terdapat sejumlah proses administratif yang harus diselesaikan sebelum tahap II dapat dilaksanakan.

"Penyidik masih mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi yang diperlukan sebelum proses pelimpahan dapat dilakukan," ujar Budi.

Ia menambahkan, koordinasi antara penyidik dan pihak kejaksaan terus dilakukan secara intensif guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komunikasi tersebut juga bertujuan agar pelimpahan perkara dapat segera direalisasikan tanpa mengalami kendala administratif yang berpotensi menghambat proses hukum.

Advertisements

Kasus yang menjerat Richard Lee sejak awal memang menarik perhatian publik. Selain dikenal sebagai dokter kecantikan, Richard Lee juga merupakan figur publik dengan jutaan pengikut di media sosial yang aktif memberikan edukasi terkait kesehatan kulit dan dunia kecantikan.

Penetapan status tersangka terhadap dirinya membuat perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat. Berbagai informasi mengenai proses hukum yang dijalaninya pun kerap menjadi perbincangan di media sosial maupun media massa.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa berkas perkara telah melalui serangkaian pemeriksaan dan evaluasi sebelum akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menyebut kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Richard Lee lengkap atau P21 pada 21 Mei 2026.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements