LAMPUNG BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Barat mengamankan seorang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial S (45) yang bertugas di UPTD PPD XIV Samsat Liwa. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam (11/6/2026), polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Penangkapan berlangsung di sebuah mess yang berada di lingkungan Kantor Samsat Liwa, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Lampung Barat, AKP Elianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dan disimpan di dalam kotak rokok. Barang tersebut berada dalam penguasaan tersangka saat diamankan," kata AKP Elianto.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 0,20 gram. Narkotika tersebut diketahui dibungkus menggunakan tisu sebelum dimasukkan ke dalam plastik klip dan disimpan di dalam kotak rokok.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, tersangka disebut mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa S merupakan pegawai PPPK yang baru sekitar empat bulan bertugas di lingkungan Samsat Liwa. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan murni terkait dugaan tindak pidana narkotika dan tidak berkaitan dengan status pekerjaan yang bersangkutan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Penyidik masih mendalami dari mana barang itu diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Semua masih dalam proses pengembangan," jelas AKP Elianto.
Atas dugaan kepemilikan narkotika tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
