Advertisements
Sementara itu, penasihat hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, meminta majelis hakim agar mengizinkan Nanda memberikan keterangan secara daring.
Ia beralasan kondisi kesehatan kliennya masih dalam masa pemulihan meski telah keluar dari RSUD Abdul Moeloek.
“Demi menjaga kesehatan beliau, kami memohon agar diizinkan memberikan keterangan melalui Zoom,” ujar Sopian.
Ia juga mengusulkan agar pemeriksaan secara daring dilakukan dengan pendampingan tenaga kesehatan serta pengawasan dari pihak kejaksaan guna memastikan proses persidangan tetap berjalan objektif dan akuntabel.
Advertisements