JPU Siapkan Dokter Independen untuk Periksa Saksi Kunci TPPU SPAM Pesawaran

Jaksa Kejati Lampung menilai kehadiran fisik saksi kunci penting untuk pembuktian perkara TPPU proyek SPAM Pesawaran.
Krisna Jeri - Selasa, 30 Jun 2026 - 12:40 WIB
Saksi TPPU SPAM Absen Lagi, Jaksa Kejati Lampung Minta Pemeriksaan Medis
Saksi TPPU SPAM Absen Lagi, Jaksa Kejati Lampung Minta Pemeriksaan Medis - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyiapkan tim dokter independen untuk memeriksa kondisi kesehatan Nanda Indira, saksi kunci dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Langkah tersebut diambil setelah Nanda kembali tidak menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin, 29 Juni 2026, dengan alasan sakit.

JPU menilai pemeriksaan medis independen diperlukan untuk memastikan apakah istri terdakwa Dendi Ramadhona itu dapat hadir langsung memberikan keterangan di persidangan.

“Kami mohon kepada majelis hakim agar saksi atas nama Nanda Indira dapat dihadirkan secara langsung memberikan keterangan di persidangan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, usai persidangan.

Advertisements

Menurut Agus, tim dokter independen akan menilai secara objektif kondisi kesehatan saksi.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan layak mengikuti persidangan, jaksa akan meminta agar Nanda dihadirkan secara langsung.

“Kami memohon untuk dapat diperiksakan oleh dokter independen kejaksaan dan tim penuntut umum. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan sehat, maka kami mohon untuk bisa membawa saksi tersebut langsung memberikan keterangannya,” ujarnya.

Rencananya, tim dokter akan melakukan pemeriksaan pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan mekanisme yang akan ditentukan berdasarkan hasil koordinasi antara jaksa dan tenaga medis.

Banner Parfum Shopee

Advertisements

Agus menegaskan bahwa pemeriksaan saksi secara daring merupakan pengecualian dalam proses peradilan pidana.

Kehadiran langsung saksi, menurutnya, tetap menjadi prinsip utama dalam pembuktian perkara.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Nanda merupakan salah satu saksi kunci. Karena itu kami merasa yang bersangkutan harus hadir memberikan keterangan di bawah sumpah,” katanya.

JPU menilai keterangan Nanda sangat dibutuhkan untuk menguji dugaan kepemilikan sejumlah aset yang tercantum dalam dakwaan TPPU, termasuk tanah serta barang-barang mewah yang diduga menggunakan nama saksi tersebut.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements