BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa 11 Agustus 2026.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap empat terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Selain hukuman badan, Ardito dituntut membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
JPU KPK juga mengajukan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar. Nilai tersebut telah memperhitungkan pengurangan dari aset yang sebelumnya dirampas untuk negara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7.850.000.000, dikurangkan dengan uang yang dirampas negara," tegas JPU KPK saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
JPU menyatakan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila hasil pelelangan aset tidak mencukupi nilai uang pengganti, Ardito terancam menjalani pidana tambahan selama dua tahun.
Tak hanya itu, JPU KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik diminta dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam analisis yuridisnya, JPU menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
JPU mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.