JPU KPK Tuntut Ardito Wijaya 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar

Kasus Suap Alkes Lampung Tengah, JPU KPK Tuntut Ardito Wijaya 7 Tahun Penjara
Krisna Jeri - Selasa, 11 Agt 2026 - 16:01 WIB
Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya dituntut tujuh tahun penjara dan uang pengganti Rp7,85 miliar dalam perkara dugaan suap pengadaan alkes dan gratifikasi.
Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya dituntut tujuh tahun penjara dan uang pengganti Rp7,85 miliar dalam perkara dugaan suap pengadaan alkes dan gratifikasi. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa 11 Agustus 2026.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap empat terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Selain hukuman badan, Ardito dituntut membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Advertisements

JPU KPK juga mengajukan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar. Nilai tersebut telah memperhitungkan pengurangan dari aset yang sebelumnya dirampas untuk negara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7.850.000.000, dikurangkan dengan uang yang dirampas negara," tegas JPU KPK saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

JPU menyatakan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila hasil pelelangan aset tidak mencukupi nilai uang pengganti, Ardito terancam menjalani pidana tambahan selama dua tahun.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Tak hanya itu, JPU KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik diminta dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam analisis yuridisnya, JPU menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

JPU mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements