BANDAR LAMPUNG — Anggaran belanja hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2026 mengalami peningkatan sekitar Rp5 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya.
Kenaikan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan tambahan anggaran, termasuk siapa saja lembaga atau organisasi yang akan menerima dana hibah dari APBD-P 2026.
Sorotan semakin mengemuka setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Iwan Gunawan, belum dapat memastikan apakah dalam pos belanja hibah tersebut masih terdapat alokasi untuk lembaga atau instansi vertikal.
Hal itu disampaikan Iwan saat dikonfirmasi wartawan di halaman Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat 14 Agustus 2026.
“Saya kira tidak ada, coba nanti saya cek kembali,” kata Iwan.
Pernyataan Iwan menjadi perhatian karena dirinya merupakan Ketua TAPD yang memiliki peran strategis dalam proses penyusunan, penataan, serta pembahasan anggaran pemerintah daerah.
Ketika ditanya secara spesifik mengenai kemungkinan adanya hibah untuk instansi vertikal, Iwan belum memberikan kepastian.
Jawaban tersebut membuka ruang pertanyaan lebih lanjut mengenai rincian belanja hibah yang mengalami kenaikan sekitar Rp5 miliar dalam APBD-P 2026.
Terlebih, informasi mengenai penerima dan peruntukan hibah merupakan bagian penting dalam memastikan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Publik tentu membutuhkan kejelasan apakah tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, keagamaan, kegiatan sosial, atau penerima lainnya.
Di sisi lain, Iwan menjelaskan bahwa peningkatan atau perubahan sejumlah pos anggaran dalam APBD-P 2026 tidak otomatis berarti pemerintah daerah menambah beban belanja.
Menurutnya, perubahan APBD merupakan bagian dari proses penataan dan pergeseran anggaran agar dana yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif.